Prospek Beras Berlabel SNI

Main Article Content

Suismono Suismono
Sandi Damiadi

Abstract

Tujuan penggunaan beras berlabel SNI untuk memberi jaminan mutu dan harga kepada konsumen, serta meningkatkan nilai bagi pelaku usaha perberasan di Indonesia. Beras yang ada di pasaran umumnya sudah berlabel, tetapi tidak sesuai dengan persyaratan kaidah sistem pelabelan produk pangan, sehingga merugikan konsumen dan belum ada tindakan sangsi hukum dari pihak pemerintah. Respon konsumen rumah tangga dan rumah makan umumnya belum percaya pada beras berlabel, namun bila ada beras berlabel SNI konsumen bersedia membeli. Pedagang beras umumnya kurang terpengaruh terhadap beras berlabel karena tidak menggunakan merk sendiri dan merk mengikuti keinginan konsumen, walaupun tidak sesuai isinya. Penggilingan padi umumnya berminat menggunakan label kemasan SNI beras, namun mekanisme mendapatkan label SNI beras belum ada, sehingga pelabelan beras  belum memenuhi persyaratan. Prospek beras berlabel SNI akan memberi dampak positif terhadap (a) penyediaan bahan pangan aman dan halal untuk dikonsumsi; (b) pemberian kepuasan konsumen beras; (c) memperpendek tataniaga; dan (d) peningkatan harga jual dan permintaan beras, sehingga memberikan nilai tambah/pendapatan bagi stakeholder dalam perdagangan beras.



Article Details

Section
Articles

References

Anonim. 2002. Sistem Standardisasi Pertanian. Sekretariat Jendaral Deptan. Jakarta Anonim. 2007a. Panduan umum penggunaan label

prima. Dirjen P2HP. Departemen Pertanian. Jakarta.

Anonim. 2007b. Panduan sertifikasi prima. Dirjen P2HP. Departemen Pertanian. Jakarta.

Anonim. 2008 a. Beras Berlabel Padi Pandanwangi Komoditas Unggulan Cianjur. Kerjasama Dinas Pertanian Kab. Cianjur dengan Direktorat Jendral PPHP Departemen Pertanian dan LPM IPB Bogor.

Anonim. 2008b. No. Dokumen: PU-01/MS/03/2008 tentang Ketetuan Umum Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Jaminan Varietas Produk Pertianian. Dirjen P2HP- Deptan. Jakarta.

BSN.1999. Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Pelaksanaannya. SNI 01-4852-1998. Badan Standardisasi Nasional.

BSN. 2000. Pemahaman Standar Internasional ISO 9001- 2000. Badan Standardisasi Nasional. Jakarta.

BSN.2002. Sistem manajemen mutu-Persyaratan. SNI 19- 9001-2001. Badan Standardisasi Nasional.

PerMenKes No 79/Menkes/Per/III/1978 tentang Label dan Periklanan Pangan.

Permentan No.51/Permentan/OT.140/2008 tentang Syarat dan tatacara Pendaftaran Pangan segar Asal Tumbuhan. PP. No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Riya Ningsih, 1999. Evaluasi Konsep Stándar Mutu Beras Berdasarkan Preferensi Konsumen dan Pedagang Beras di Surabaya. Jur. Statistika. FMIPA, IPB. Bogor.

Sekjen-Deptan, 2002. Sistem Standardisasi Pertanian. Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.

Sugiyanta, Y. Haryadi, D. R. Adawiyah, S. Koswara, Y. K. H. fatika, F. Kusnandar, D. Kadarisman, N. E. Suyatna. 2006. Inisiasi Beras Berlabel di Indonesia.

Suismono, 2000. Respon Konsumen terhadap karakteristik Mutu beras. Lokakarya Padi tanggal 22 Maret 2000. Balitpa. Sukamandi.

Suismono, 2006. Pilihan Konsumen Terhadap Mutu Beras. Majalah Padi. Vol. 1. No.3. DPPPerpadi. Jakarta. Hal 50-51.

Suismono, Sudaryono dan Asep Ramli. 2009. Pemberian Labeling Beras Subang. Laporan Hasil penelitian. Diperta Kabupaten Subang.

Thahir, R., S. Lubis, Y. Setiawati, dan A. Prabowo. 1999. Teknik Penyosohan Beras dengan Pengkabut Air. Warta Litbang pertanian,

Vol.21, No.6.

Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.