Kebijakan Strategis Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Nasional
Main Article Content
Abstract
I. Pendahuluan 1. Stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan aspek penting untuk mencapai ketahanan pangan. Salah satu upaya untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan adalah dengan memperkuat cadangan pangan. 2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG dalam rangka ketahanan pangan, perum BULOG ditugaskan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga tiga komoditas pangan pokok yaitu beras, jagung dan kedelai. Sementara untuk 8 komoditas pangan lainnya yaitu gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam dapat ditangani oleh BUMN lainnya atau Perum BULOG atas penugasan melalui Menteri Perdagangan dengan persetujuan Menteri BUMN dan berdasarkan rapat koordinasi. 3. Sesuai Perpres tersebut, Perum BULOG diberikan tugas sebagai berikut : 1) pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; 2) pengelolaan cadangan pangan pemerintah; 3) penyediaan dan pendistribusian pangan; 4) pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas; 5) pengembangan industri berbasis pangan; dan 6) pengembangan pergudangan pangan. 4. Sampai saat ini kebijakan cadangan pangan yang bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan stabilisasi harga pangan masih kurang efektif yang disebabkan beberapa permasalahan diantaranya jumlah cadangan pangan yang dikelola oleh pemerintah melalui BULOG tidak cukup dan peranan Pemerintah daerah masih kurang optimal. 5. Studi kebijakan ini hanya difokuskan pada kebijakan pengelolaan cadangan pangan beras. Tujuan dari studi kebijakan ini adalah untuk menganalisis efektivitas dampak kebijakan pengelolaan cadangan pangan beras terhadap harga di tingkat produsen dan konsumen, serta menganalisis permasalahan dan merumuskan rekomendasi kebijakannya agar pengelolaan cadangan pangan beras lebih efektif dan efisien.
Article Details
Section
Articles
catatan copyright agar disepakati oleh penulis.
Penulis sepakat dengan ketentuan-ketentuan dalam etika publikasi
Penulis menyatakan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain