Revitalisasi KUD Untuk Penguatan Lembaga Sosial Ekonomi di Pedesaan

Main Article Content

Masyhuri Masyhuri

Abstract

Sesuai dengan UUD 1945, badan usaha yang diharapkan berperan penting dalam perekonomian adalah koperasi. KUD (Koperasi Unit Desa) adalah koperasi yang berkembang, dominan, dan tersebar luas di pedesaan Indonesia dalam Orde Baru. Sejak Orde Reformasi, koperasi diliberalisasikan sehingga banyak koperasi dimunculkan. Akhirnya KUD yang semula dirancang untuk menjadi satu-satunya koperasi di pedesaan
tak berkembang. Demikian juga koperasi-koperasi lain yang ada tidak terarah sehingga di pedesaan tidak ada lagi koperasi yang kuat. Dengan tiadanya koperasi yang kuat berarti kelembagaan petani menjadi lemah, kesejahteraan petani tidak lagi dapat ditingkatkan. Bagaimana caranya agar di pedesaan tumbuh koperasi yang kuat memerlukan jawaban segera. Sebenarnya KUD walaupun ada kelemahannya tapi mempunyai potensi yang besar. Karena itu mengembangkan kelembagaan sosial di pedesaan adalah merevitalisasi KUD. Revitalisasi tersebut pada dasarnya mencakup 5 hal, yaitu : (i) kebijakan pembangunan masyarakat yang pro KUD, (ii) reformasi organisasi dan usaha KUD, (iii) penguatan SDM KUD, (iv) pengembangan kerjasama KUD, (v) pengembalian citra KUD.

According to the UUD 1945, business organization should be developed in the economy is cooperative. KUD (Koperasi Unit Desa=Village Cooperative) is the only developed cooperative, dominant, and widespread all over the country in Indonesia during the New Order. Since the reformed order, cooperative has been liberalized so many cooperative exist. Finally KUD which was originally developed into the only strong cooperative in the rural area, became underdeveloped. Besides, other cooperatives did not developed as well. Without existing strong cooperative, the farmer institution become weak, their welfare is not increased. How to developed a strong institution in the rural area, need suitable solution. Actually although KUD has some weaknesses, it has many advantages and potential. Therefore KUD revitalization is a must to develop rural institution in the country. The revitalization is compose of 5 items : (i) Community Development Policy that is pro to KUD, (ii) organization business KUD reform, (iii) strengthened human resource at KUD, (iv) develope cooperation, (v) building image of KUD.



Article Details

Section
Articles

References

Deputy Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, 2009. Kebijakan pemerintah dalam pengembangan KUD. Makalah disampaikan dalam seminar nasional ’Revitalisasi KUD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, tgl 1 Agustus 2009 di UGM.

Djohan, Djabaruddin dan Bayu Krisnamurthi (ed.) 2000. Membangun Koperasi pertanian Berbasis anggota. LSP2I bekerjasama dengan

INKOPDIT dan YAPPIKA.

Hadidarwanto, Dwijono. 2009. Penguatan Kelembagaan Ekonomi Petani Untuk Kesejahteraan Petani. Bahan untuk seminar Nasional ’Revitalisasi KUD’

Hadisapoetro, Soedarsono. 1975. Kelengkapan Wilayah Unit Desa, Masalah dan Prospeknya. Departemen Ekonomi Pertanian, Fakultas

Pertanian UGM.

Masyhuri dan D.Hadidarwanto, 2009. Potensi, keunggulan dan usaha membangkitkan kembali KUD. Makalah disampaikan dalam seminar nasional ’Revitalisasi KUD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, tgl 1 Agustus 2009 di UGM.

Soedjono, Ibnu.2000. Jatidiri Koperasi Dalam Era Globalisasi. Dalam Djabaruddin & Krisnamurthi, 2000. Membangun Koperasi Pertanian

Berbasis Anggota. LSP2I bekerjasama dengan INKOPDIT dan YAPPIKA.

Soedjono, Ibnu. 2000. Rancang Bangun Pola Koperasi Pertanian di Masa Mendatang.

Sularso. 2000. Koperasi Unit Desa Upaya Mempertajam Pengertian sebagai Koperasi Pertanian. Dalam Djabaruddin dan Krisnamurthi (ed.). 2000. Djabaruddin & Krisnamurthi, 2000. Membangun Koperasi pertanian Berbasis anggota. LSP2I bekerjasama dengan INKOPDIT dan YAPPIKA.

Winarno, Budi. 2008. Gagalnya Organisasi Desa dalam Pembangunan di Indonesia. Tiara Wacana. Yogyakarta.